Kebijakan ini dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdiktisaintek Khairul Munadi melalui surat nomor 806/DST/B.B2/DT.00.01/2026. Cek ketentuan selengkapnya!
Nasional
HALAMAN 2 DARI 2
Kemdiktisaintek Beri Izin PJJ dan WFH untuk Kampus Terdampak Abu Anak Krakatau
Kemdiktisaintek Beri Izin PJJ dan WFH untuk Kampus Terdampak Abu Anak Krakatau
NASIONAL
📖 Baca Juga
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.