Temuan itu termaktub dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026 yang dipublikasikan BPK.

β€œTerdapat penyaluran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) kepada penerima yang telah meninggal dunia sebanyak 320 mahasiswa sebesar Rp2,70 miliar pada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi,” tulis BPK dalam IHPS 2026.

Terkait hal tersebut, BPK merekomendasikan pimpinan kementerian dan lembaga (K/L) terkait untuk memperbaiki permasalahan pendataan sekaligus menindaklanjuti kelebihan pembayaran yang ditemukan dalam pemeriksaan.