Ia menyebutkan, pemenuhan legalitas usaha, termasuk Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW), juga diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi pemilik dan mitra waralaba.
Kementerian UMKM berharap semakin banyak merek lokal yang berkembang menjadi perusahaan dengan tata kelola kuat sehingga mampu memperluas pasar, termasuk menembus pasar internasional.
Kementerian Perdagangan mencatat jumlah pemberi waralaba dalam negeri yang memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) mencapai 169 entitas.
Pada 2024, industri waralaba nasional membukukan omzet lebih dari Rp143 triliun dan menyerap sekitar 98 ribu tenaga kerja.