NADIKABAR.COM — Kementerian Agama menyiapkan skema kemitraan dalam penyelenggaraan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) yang nantinya calon pengantin tidak harus selalu ke Kantor Urusan Agama (KUA), tetapi bisa melalui perguruan tinggi keagamaan Islam, ormas, maupun lembaga lain.

"Kekuatan kita hari ini ada pada kolaborasi. Kekuatan kita hari ini ada pada kerja sama," kata Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Ahmad Zayadi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Zayadi mengatakan skema tersebut lebih fleksibel, memberi pilihan kepada calon pengantin untuk mengikuti bimbingan perkawinan sesuai kebutuhan dan ketersediaan waktu.

Meski demikian, materi dan kualitas bimbingan tetap mengacu pada standar Kemenag. Peserta juga tetap memperoleh sertifikat Bimwin.

Zayadi menyebut kebutuhan terhadap pembinaan pranikah semakin penting jika melihat dinamika keluarga di Indonesia. Jumlah peristiwa pernikahan dalam satu dekade terakhir menurun, dari sekitar 2,5 juta peristiwa pada 2013–2014 menjadi sekitar 1,48 juta pada 2025.