Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Kemenag: Bimbingan perkawinan bagi calon pengantin tidak harus di KUA
Kementerian Agama menyiapkan skema kemitraan dalam penyelenggaraan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) yang nantinya calon pengantin tidak harus selalu ke Kantor Urusan A
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 8 Oktober 2026 pukul 22:50 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Sementara itu, angka perceraian masih berada pada kisaran 350 ribu hingga 500 ribu peristiwa setiap tahun. Perceraian, kata Zayadi, banyak terjadi pada lima tahun pertama pernikahan.
"Peristiwa cerai itu terjadi terutama pada tahun pertama sampai dengan tahun kelima pernikahan," katanya.
Menurut dia, kondisi tersebut menunjukkan pentingnya mempersiapkan calon pasangan sebelum memasuki kehidupan rumah tangga.
Oleh karena itu, Bimwin perlu diposisikan sebagai layanan pembinaan yang membantu calon pengantin memahami kesiapan berkeluarga, bukan sekadar memenuhi persyaratan administratif.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.