Bantuan diberikan secara lump sum. Dana dapat dimanfaatkan untuk mendukung penyelesaian studi, antara lain pembayaran SPP, pembelian buku, biaya ujian, publikasi jurnal, serta penyelesaian tesis atau disertasi. Masa pembiayaan mencakup semester gasal dan genap tahun akademik 2026/2027.
Penerima bantuan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana melalui aplikasi paling lambat enam bulan setelah bantuan diterima.
Penerima juga harus melaporkan perkembangan akademik setiap semester hingga penyelesaian studi, termasuk tesis atau disertasi, ijazah, dan transkrip nilai pada tahun akademik 2026/2027 dan 2027/2028 hingga lulus.
Pendaftar harus berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dan merupakan mahasiswa aktif minimal semester tiga pada program S2 atau S3 dalam negeri. Status tersebut dibuktikan dengan surat keterangan aktif kuliah dari perguruan tinggi pada semester gasal 2026/2027.