"Solarisasi masjid bukan sekadar soal panel surya dipasang lalu urusan selesai. Yang paling penting adalah mendorong kesadaran umat terkait energi bersih, kehidupan berkelanjutan, dan aspek berkeadilan," katanya.

Ali menambahkan bahwa dokumen yang dikembangkan ini diharapkan dapat menjadi panduan yang aplikatif dan praktis.

Panduan itu akan memperhatikan empat aspek, yaitu standar teknis dan mitigasi risiko keselamatan kelistrikan, model pendanaan inklusif dan inovatif melalui blended financing seperti ZISWAF dan CSR, tata kelola yang akuntabel, hingga penguatan kapasitas dan partisipasi masyarakat.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Waryono Abdul Ghafur mengatakan bahwa solarisasi masjid adalah pendekatan yang strategis dalam mewujudkan transisi energi di Indonesia.

"Masjid adalah tempat berkumpul banyak orang tanpa mengenal kelas, sehingga tepat untuk bisa menjadi pusat edukasi energi bersih," ujarnya.

Ketua Yayasan Wakaf Energi sekaligus perwakilan inisiatif NUUR+ Chairiman menyoroti pentingnya kebermanfaatan serta tata kelola dan ekosistem digital dalam solarisasi masjid.

"Solarisasi di rumah ibadah bisa menjadi percikan agar perputaran ekonomi mengalir dan memberikan dampak besar bagi lingkungan sekitar masjid," kata Chairiman.