Pemetaan tidak cukup hanya mencatat jumlah dosen, tetapi juga harus mengidentifikasi kebutuhan tenaga pengajar berdasarkan bidang keilmuan, jumlah mahasantri, kualifikasi akademik, dan potensi alumni yang dapat dipersiapkan menjadi dosen.

Ia menjelaskan hasil pemetaan tersebut dapat menjadi dasar untuk menjajaki kerja sama pembiayaan pendidikan lanjutan dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

Melalui pendekatan tersebut, kesempatan melanjutkan studi ke jenjang magister maupun doktor diharapkan lebih sesuai dengan kebutuhan pengembangan akademik setiap Ma’had Aly.

Basnang mencontohkan kebutuhan tenaga pengajar pada bidang sejarah peradaban Islam, hadis, fikih, dan tafsir yang memiliki karakteristik berbeda antarlembaga. Karena itu, alokasi kesempatan studi perlu mempertimbangkan kebutuhan riil masing-masing program studi.