NADIKABAR.COM — Kementerian Agama (Kemenag) RI menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Nomor 8 Tahun 2026 yang mengatur tentang Pelaksanaan Salat Istisqa.

Edaran itu terbit untuk merespons kondisi kekeringan, kekurangan air, dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah. Edaran itu mengimbau umat Islam untuk melaksanakan salat Istisqa, sekaligus memperkuat upaya nyata dalam menjaga lingkungan.

Direktur Jenderal Bimas Islam, Abu Rokhmad, menjelaskan edaran tersebut menjadi panduan bagi jajaran Kemenag dan masyarakat untuk melaksanakan salat istisqa di daerah yang membutuhkan hujan.

"Imbauan ini kami tujukan kepada Kantor Wilayah Kemenag, KUA (Kantor Urusan Agama), penyuluh agama, hingga pengurus masjid dan majelis taklim di seluruh Indonesia," kata Abu Rokhmad dikutip dari keterangan tertulis, Senin (26/10).

Ia mengatakan salat Istisqa merupakan ikhtiar spiritual untuk memohon hujan kepada Allah. Namun, ikhtiar tersebut juga perlu diiringi dengan tindakan nyata untuk menjaga lingkungan guna mencegah bencana.

"Melalui pelaksanaan salat istisqa, kami mengajak umat untuk memperbanyak istigfar, bersedekah, menghemat penggunaan air, menjaga kelestarian lingkungan, serta ikut mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan," ujarnya.

Edaran tersebut juga memuat panduan waktu dan tempat pelaksanaan salat. Salat istisqa dianjurkan berlangsung pada pagi hari setelah matahari terbit dan meninggi hingga sebelum waktu Zuhur.