Disinggung mengenai status lembaga tersebut, Sekjen mengatakan bahwa lembaga pendidikan itu bukanlah pondok pesantren, melainkan rumah tahfidz Quran. Mereka belum memiliki IJOP yang menandakan sebagai binaan Kementerian Agama.
Kendati demikian, para peserta didik di sana merupakan warga bangsa yang mesti dihormati dan dibina.
“Jadi (rumah tahfidz tersebut) bukan lembaga pesantren di bawah binaan Kementerian Agama. Tetapi, bagaimanapun, mereka adalah warga bangsa, anak-anak kita yang harus kita hormati, kita ayomi, dan kita bina juga. Semuanya harus kita bina karena mereka adalah warga bangsa,” kata dia.
Ia menjelaskan dalam regulasi perizinan kepesantrenan, terdapat prosedur administratif serta rukun pesantren (arkanul ma'had) yang harus dipenuhi oleh sebuah lembaga. Misalnya, keberadaan sosok kiai, masjid, asrama, serta kurikulum pengajaran yang terstandar.
Pendaftaran dan verifikasi ini dinilai penting agar negara dapat memberikan fasilitasi, pengawasan, serta jaminan mutu pendidikan secara optimal.