Terkait status lembaga tersebut, ia menyampaikan rumah tahfidz itu belum memiliki IJOP yang menandakan sebagai binaan Kementerian Agama.
"Jadi (rumah tahfidz tersebut) bukan lembaga pesantren di bawah binaan Kementerian Agama. Tetapi, bagaimanapun, mereka adalah warga bangsa, anak-anak kita yang harus kita hormati, kita ayomi, dan kita bina juga. Semuanya harus kita bina karena mereka adalah warga bangsa", tuturnya.
Ia menjelaskan dalam regulasi perizinan kepesantrenan, terdapat prosedur administratif serta rukun pesantren (arkanul ma'had) yang harus dipenuhi oleh sebuah lembaga.
Misalnya, keberadaan sosok kiai, masjid, asrama, serta kurikulum pengajaran yang terstandar. Pendaftaran dan verifikasi ini dinilai penting agar negara dapat memberikan fasilitasi, pengawasan, serta jaminan mutu pendidikan secara optimal.
"Kalau perizinan, tentu ada prosedur dan proses yang harus dilaksanakan serta syarat-syarat yang harus dipenuhi. Karena yang namanya pesantren itu harus memenuhi arkanul ma'had. Harus ada kiainya, ada masjidnya, dan sebagainya," ujarnya.
Sebelumnya, aparat gabungan dari Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Satbrimob menggerebek Rumah Tahfiz Hamalatul Qur'an di Sukoharjo, Jawa Tengah pada Selasa (27/10) sekitar pukul 03.20 WIB