NADIKABAR.COM β Kementerian Agama meminta jajarannya, termasuk Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI), mengintensifkan kampanye sadar pencatatan pernikahan agar masyarakat semakin memahami pentingnya pernikahan yang tercatat secara resmi.
βKampanye tentang Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (Gas Nikah) sebagaimana amanat Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor 6 tahun 2025 terus kita glorifikasi dan perkuat, sehingga kesadaran publik untuk menikahkan putra-putrinya menjadi lebih tinggi,β ujar Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Ahmad Zayadi di Jakarta, Kamis.
Pencatatan pernikahan bukan sekadar urusan administratif, melainkan bentuk kehadiran negara dalam menjamin hak-hak hukum warganya.
Pernikahan yang tidak tercatat dapat menimbulkan konsekuensi hukum, terutama bagi perempuan dan anak. Ketiadaan akta nikah akan menyulitkan pasangan dalam memperoleh dokumen penting lainnya, seperti akta kelahiran anak, Kartu Keluarga (KK), KTP, hingga paspor.
Dengan kata lain, akta nikah menjadi gerbang administratif untuk mengakses berbagai layanan dasar negara. Tanpanya, hak-hak sipil seseorang bisa terabaikan.