βPascamenikah ada bimbingan keluarga seperti bimbingan literasi keuangan keluarga dan bimbingan relasi harmonis, saat menikah tentu layanan kepenghuluan, sebelum menikah ada binwin catin, dan sebelumnya ada bimbingan remaja usia sekolah dan bimbingan remaja usia nikah,β kata dia.
Di sisi lain, Kementerian Agama juga tengah menyiapkan perluasan integrasi data pernikahan, perceraian, dan kependudukan dalam Rencana Aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) 2027.
Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat tata kelola layanan Kantor Urusan Agama (KUA), meningkatkan akurasi data keluarga, serta mencegah potensi kecurangan (fraud) dalam proses pengajuan dan pencatatan pernikahan.
Perluasan integrasi tersebut mencakup Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) milik Kemenag, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) milik Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), serta Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dari Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung.