NADIKABAR.COM — Kementerian Agama meminta jajarannya, termasuk Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI), mengintensifkan kampanye sadar pencatatan pernikahan agar masyarakat semakin memahami pentingnya pernikahan yang tercatat secara resmi.

“Kampanye tentang Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (Gas Nikah) sebagaimana amanat Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor 6 tahun 2025 terus kita glorifikasi dan perkuat, sehingga kesadaran publik untuk menikahkan putra-putrinya menjadi lebih tinggi,” ujar Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Ahmad Zayadi di Jakarta, Kamis.

Pencatatan pernikahan bukan sekadar urusan administratif, melainkan bentuk kehadiran negara dalam menjamin hak-hak hukum warganya.

Pernikahan yang tidak tercatat dapat menimbulkan konsekuensi hukum, terutama bagi perempuan dan anak. Ketiadaan akta nikah akan menyulitkan pasangan dalam memperoleh dokumen penting lainnya, seperti akta kelahiran anak, Kartu Keluarga (KK), KTP, hingga paspor.

Dengan kata lain, akta nikah menjadi gerbang administratif untuk mengakses berbagai layanan dasar negara. Tanpanya, hak-hak sipil seseorang bisa terabaikan.

Zayadi menilai perubahan pandangan generasi muda terhadap pernikahan menjadi tantangan yang perlu dijawab melalui edukasi yang tepat.

Pertimbangan karier, gaya hidup, dan kondisi ekonomi menjadi sejumlah faktor yang membuat sebagian kalangan memilih menunda pernikahan.

“Karena itu, kampanye pernikahan perlu disampaikan secara positif dan menyejukkan. Jangan dianggap menakutkan, tetapi pastikan bahwa nikah adalah ibadah,” kata dia.

Zayadi juga menekankan pentingnya pembinaan keluarga secara berkelanjutan, mulai dari remaja usia sekolah, remaja usia nikah, calon pengantin, hingga pasangan setelah menikah.

“Pascamenikah ada bimbingan keluarga seperti bimbingan literasi keuangan keluarga dan bimbingan relasi harmonis, saat menikah tentu layanan kepenghuluan, sebelum menikah ada binwin catin, dan sebelumnya ada bimbingan remaja usia sekolah dan bimbingan remaja usia nikah,” kata dia.

Di sisi lain, Kementerian Agama juga tengah menyiapkan perluasan integrasi data pernikahan, perceraian, dan kependudukan dalam Rencana Aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) 2027.

Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat tata kelola layanan Kantor Urusan Agama (KUA), meningkatkan akurasi data keluarga, serta mencegah potensi kecurangan (fraud) dalam proses pengajuan dan pencatatan pernikahan.

Perluasan integrasi tersebut mencakup Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) milik Kemenag, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) milik Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), serta Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dari Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung.