Ia berharap para agen memulai pendampingan dari lingkungan terdekat, terutama tetangga atau masyarakat yang diperkirakan memenuhi kriteria sasaran Program Keluarga Harapan (PKH) maupun bantuan sembako..

Tri menjelaskan pendaftaran yang dilakukan pada 2026 merupakan bagian dari persiapan penerima bantuan sosial untuk tahun 2027.

Ia mengatakan agen Perlinsos berfungsi sebagai fasilitator, bukan penentu layak atau tidak layak seseorang menerima bantuan sosial. Keikutsertaan sebagai agen juga bersifat sukarela.