NADIKABAR.COM β Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan penghulu, penyuluh agama, guru, dosen, pembimas, kiai, dan tokoh agama dapat berpartisipasi menjadi agen Perlindungan Sosial (Perlinsos) untuk membantu masyarakat mendaftarkan diri sebagai calon penerima bantuan sosial.
βKami mengajak seluruh ASN dan keluarga besar Kementerian Agama, mulai dari guru, dosen, penyuluh agama, penghulu, pembimas, hingga santri, kiai, tokoh agama, serta tokoh masyarakat, untuk berpartisipasi menjadi agen Perlindungan Sosial,β ujar Dirjen Bimas Islam Kemenag Abu Rokhmad dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Menurutnya, Kementerian Agama memiliki jaringan yang luas hingga ke daerah melalui instansi vertikal. Kondisi tersebut menjadi modal penting untuk ikut berpartisipasi aktif dalam memperluas jangkauan perlindungan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan.
Oleh karena itu, Abu Rokhmad mengajak seluruh ASN dan keluarga besar Kementerian Agama, mulai dari guru, dosen, penyuluh, penghulu, pembimas, hingga santri, kiai, tokoh agama, serta tokoh masyarakat untuk berpartisipasi menjadi agen Perlinsos.
βMari bergerak bersama. Jangan biarkan tetangga kita terpuruk karena kemiskinan ekstrem, sakit, atau putus sekolah tanpa ada perhatian dari kita. Kita bergerak dengan ikhlas, jujur, dan penuh dedikasi demi menjaga kemaslahatan umat dan martabat kemanusiaan,β kata dia.
Sementara itu, Penyuluh Sosial Ahli Muda Direktorat Jaminan Sosial Kementerian Sosial Tri Wahyuni menjelaskan agen Perlinsos berperan sebagai fasilitator bagi masyarakat dalam proses registrasi maupun pengajuan sanggah melalui portal Perlinsos.
Agen juga dapat memberikan edukasi kepada masyarakat yang ingin melakukan pendaftaran secara mandiri, khususnya bagi mereka yang telah memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan telepon seluler.
βJadi, baik skema mandiri maupun skema agen tetap ada tugas bagi agen,β kata Tri.
Ia berharap para agen memulai pendampingan dari lingkungan terdekat, terutama tetangga atau masyarakat yang diperkirakan memenuhi kriteria sasaran Program Keluarga Harapan (PKH) maupun bantuan sembako..
Tri menjelaskan pendaftaran yang dilakukan pada 2026 merupakan bagian dari persiapan penerima bantuan sosial untuk tahun 2027.
Ia mengatakan agen Perlinsos berfungsi sebagai fasilitator, bukan penentu layak atau tidak layak seseorang menerima bantuan sosial. Keikutsertaan sebagai agen juga bersifat sukarela.