Kamaruddin menambahkan, keluarga harus menjadi pengawas penggunaan gawai bagi anak. Menurutnya, murid harus diberi tenggat waktu penggunaan gawai.

"Aturan ini mengarahkan orang tua atau wali untuk mengatur batas pemakaian gawai di rumah paling lama dua jam per hari di luar kebutuhan belajar," katanya.

Kemudian, orang tua juga dianjurkan mengaktifkan fitur parental control, termasuk pembatasan usia konten, pembelian atau pengunduhan aplikasi, safe search, dan pengaturan waktu layar. Penggunaan gawai diarahkan berada di ruang terbuka di rumah, seperti ruang keluarga, bukan di kamar tidur.

Untuk itu, Kamaruddin menyebut pendampingan orang tua adalah bagian penting dari kebijakan tersebut. Orang tua tidak cukup hanya membatasi durasi penggunaan perangkat, tetapi juga perlu membangun komunikasi dengan anak mengenai aktivitas mereka di ruang digital.

"Pembentukan kebiasaan digital yang sehat tidak bisa hanya dibebankan kepada sekolah. Orang tua perlu hadir, berdialog dengan anak, memberikan teladan penggunaan gawai yang bijak, sekaligus menyediakan aktivitas alternatif agar anak tidak bergantung pada perangkat digital," jelasnya.

Dia mengatakan aturan ini mendorong keluarga menyediakan kegiatan alternatif nongawai, seperti olahraga, seni, membaca buku, kegiatan keagamaan, maupun aktivitas bersama komunitas. Orang tua juga diminta meluangkan waktu bersama anak untuk berinteraksi dan beraktivitas di luar gawai.

"Implementasi kebijakan ini turut melibatkan Komite Sekolah, Satgas Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK), tokoh agama, organisasi pemuda, influencer, RT/RW, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader, serta unsur masyarakat lainnya," ucapnya.

Kamaruddin menegaskan Kemenag menempatkan literasi digital bukan sekadar pada kemampuan menggunakan teknologi. Namun juga kemampuan mengendalikan penggunaannya secara sehat dan bertanggung jawab, baik di lingkungan pendidikan maupun keluarga.