Saat ini, penyaluran bantuan tahap II masih menunggu penetapan Surat Keputusan penerima oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. Setelah SK ditetapkan, Kemenag akan menyiapkan rekening kolektif dan perjanjian kerja sama sebelum bantuan dicairkan.

Untuk penyaluran dana, rekening penerima akan menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI). Masjid dan musala yang sudah memiliki rekening BSI dapat menggunakan rekening tersebut, sedangkan penerima yang belum memilikinya akan difasilitasi melalui pembukaan rekening secara kolektif.

Penetapan SK penerima dijadwalkan pada 1-11 September 2026. Selanjutnya, pembukaan rekening kolektif dan penandatanganan perjanjian kerja sama berlangsung pada 10-30 September. Pencairan bantuan ditargetkan dilakukan sepanjang 1-31 Oktober 2026.

Sebelumnya, Kemenag telah menyalurkan bantuan tahap I sebesar Rp3,75 miliar kepada 85 masjid dan musala yang terdampak bencana di Aceh. Jika digabungkan dengan tahap II, total bantuan untuk pemulihan rumah ibadah mencapai Rp15,378 miliar.