Setelah menerima bantuan, penerima diwajibkan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pada 1-31 Desember 2026. Laporan tersebut mencakup faktur pembelian barang serta foto pelaksanaan rehabilitasi ringan yang diunggah melalui Sistem Informasi Masjid (SIMAS).
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menilai pemulihan rumah ibadah merupakan salah satu langkah pemerintah dalam membantu masyarakat bangkit setelah bencana. Namun, ia mengingatkan bahwa upaya tersebut perlu berjalan bersama dengan kepedulian terhadap lingkungan.
"Seberapapun besar bantuan dan secanggih apa pun teknologi yang diturunkan, tidak akan bisa menggantikan perubahan perilaku kita terhadap alam. Bantuan puluhan miliar itu tidak ada artinya jika kita tidak menghentikan kerusakan dan mulai menjaga lingkungan dari hal-hal kecil," ujar Abu Rokhmad.
Ia juga menilai rumah ibadah dan tokoh agama dapat mengambil peran dalam menumbuhkan kepedulian terhadap lingkungan, termasuk melalui edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga kelestarian alam.