NADIKABAR.COM — Sebanyak 306 masjid dan musala yang terdampak banjir dan longsor di Aceh ditetapkan sebagai calon penerima bantuan pemulihan tahap II dari Kementerian Agama. Jumlah tersebut merupakan hasil verifikasi dari 898 rumah ibadah yang sebelumnya terdata mengalami dampak bencana.

Setiap masjid dan musala akan memperoleh bantuan sebesar Rp38 juta. Total anggaran yang disiapkan pada tahap II mencapai Rp11,628 miliar untuk rehabilitasi ringan serta pengadaan kebutuhan dan perlengkapan ibadah.

Plt. Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Bimbingan Syariah Kanwil Kemenag Aceh, Alfirdaus Putra, menjelaskan bahwa proses penentuan penerima dilakukan melalui beberapa tahap verifikasi.

"Data masjid dan musala terdampak yang kami himpun sebanyak 898. Pendataan dilakukan secara terstruktur dari Penyuluh Agama Islam di kecamatan, kemudian diverifikasi oleh Kepala KUA, Kankemenag kabupaten/kota, dan terakhir di Bidang Urais Kanwil Kemenag Aceh," ujar Alfirdaus, dilansir dari laman Kemenag, Sabtu (5/9/2026).

Saat ini, penyaluran bantuan tahap II masih menunggu penetapan Surat Keputusan penerima oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. Setelah SK ditetapkan, Kemenag akan menyiapkan rekening kolektif dan perjanjian kerja sama sebelum bantuan dicairkan.

Untuk penyaluran dana, rekening penerima akan menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI). Masjid dan musala yang sudah memiliki rekening BSI dapat menggunakan rekening tersebut, sedangkan penerima yang belum memilikinya akan difasilitasi melalui pembukaan rekening secara kolektif.

Penetapan SK penerima dijadwalkan pada 1-11 September 2026. Selanjutnya, pembukaan rekening kolektif dan penandatanganan perjanjian kerja sama berlangsung pada 10-30 September. Pencairan bantuan ditargetkan dilakukan sepanjang 1-31 Oktober 2026.

Sebelumnya, Kemenag telah menyalurkan bantuan tahap I sebesar Rp3,75 miliar kepada 85 masjid dan musala yang terdampak bencana di Aceh. Jika digabungkan dengan tahap II, total bantuan untuk pemulihan rumah ibadah mencapai Rp15,378 miliar.

Setelah menerima bantuan, penerima diwajibkan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pada 1-31 Desember 2026. Laporan tersebut mencakup faktur pembelian barang serta foto pelaksanaan rehabilitasi ringan yang diunggah melalui Sistem Informasi Masjid (SIMAS).

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menilai pemulihan rumah ibadah merupakan salah satu langkah pemerintah dalam membantu masyarakat bangkit setelah bencana. Namun, ia mengingatkan bahwa upaya tersebut perlu berjalan bersama dengan kepedulian terhadap lingkungan.

"Seberapapun besar bantuan dan secanggih apa pun teknologi yang diturunkan, tidak akan bisa menggantikan perubahan perilaku kita terhadap alam. Bantuan puluhan miliar itu tidak ada artinya jika kita tidak menghentikan kerusakan dan mulai menjaga lingkungan dari hal-hal kecil," ujar Abu Rokhmad.

Ia juga menilai rumah ibadah dan tokoh agama dapat mengambil peran dalam menumbuhkan kepedulian terhadap lingkungan, termasuk melalui edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga kelestarian alam.