NADIKABAR.COM β€” Kementerian Agama menyalurkan bantuan senilai Rp65,2 miliar untuk mendukung pemulihan pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam yang terdampak banjir di Aceh.

Direktur Jenderal Pesantren Kemenag Basnang Said mengatakan bantuan tersebut disalurkan kepada 956 lembaga melalui dua program, yakni bantuan operasional pendidikan serta bantuan sarana dan prasarana pascabencana.

β€œPemulihan lembaga pendidikan pascabencana membutuhkan dukungan menyeluruh, baik untuk memenuhi kebutuhan operasional maupun memulihkan sarana dan prasarana. Kami ingin memastikan aktivitas pendidikan tetap berjalan dan pesantren dapat kembali menjalankan peran strategisnya di tengah masyarakat,” ujar Basnang dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Ia menjelaskan Kemenag telah menyalurkan Bantuan Operasional Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Pascabencana sebesar Rp15.289.817.140 kepada 305 lembaga.

Bantuan itu untuk menjaga keberlangsungan kegiatan pembelajaran dan layanan pendidikan bagi santri serta peserta didik di wilayah terdampak.

Selain itu, Kemenag menyalurkan Bantuan Sarana dan Prasarana Pascabencana sebesar Rp49.938.928.000 kepada 651 lembaga.

Bantuan tersebut digunakan untuk mendukung pembangunan dan rehabilitasi gedung, penyediaan fasilitas belajar yang layak, serta pengadaan sarana penunjang pendidikan, termasuk peralatan teknologi informasi dan komunikasi.

β€œDukungan ini diharapkan dapat mempercepat pemulihan lembaga pendidikan yang terdampak, sehingga proses pembelajaran tidak terhenti terlalu lama dan para santri dapat kembali belajar dalam lingkungan yang layak,” kata Basnang.

Secara keseluruhan, total bantuan yang telah disalurkan mencapai Rp65.228.745.140 atau sekitar Rp65,2 miliar. Kemenag berharap dukungan tersebut dapat meminimalkan dampak bencana terhadap penyelenggaraan pendidikan sekaligus mempercepat pemulihan aktivitas pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam.

Basnang menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, pengelola pesantren, dan berbagai pemangku kepentingan dalam memastikan proses pemulihan berjalan secara berkelanjutan. Dengan demikian, pesantren dapat kembali menjalankan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.