Thobib menilai gesekan antarumat beragama sering terjadi karena minimnya literasi serta kesalahpahaman terhadap regulasi. Banyak pihak yang belum bisa membedakan antara rumah ibadah, tempat ibadah, dan rumah doa.
Thobi menjelaskan bahwa mekanisme pendirian dan pengelolaan rumah ibadah telah diatur secara jelas melalui Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 9 Tahun 2006 Nomor: 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, Dan Pendirian Rumah Ibadat.
"Minimnya perjumpaan dan komunikasi antarumat memicu prasangka serta kesalahpahaman. Kemenag terus mendorong perjumpaan lintas agama dan dialog kebangsaan untuk menumbuhkan rasa empati," ujar Thobib.