Sementara itu kuasa hukum Ponpes Ash-Sholihah Jonggrangan, Heri Purwanto menegaskan pihak Ponpes siap menjalani arahan Kemenag DIY yang tertuang dalam surat peringatan.

"Tadi sudah disampaikan bahwa perlindungan santri di sini tetap kita utamakan, kita jamin, dan alhamdulillah santri di sini tetap kondusif," kata Heri.

"Prinsipnya pondok tetap akan mendukung proses hukum terhadap si pelaku, tidak akan menutup-nutupi," pungkasnya.

Sebelumnya, pihak ponpes buka suara soal kasus NH alias GN yang diduga memerkosa wanita berusia 21 tahun lulusan ponpes tersebut hingga hamil.

"Kami tidak bermaksud mendahului proses pemeriksaan ataupun memberikan kesimpulan mengenai benar atau tidaknya dugaan yang dilaporkan," kata putra kandung pengasuh pondok KH. Muh Marom, Ahmad Khairul Anwar, dalam konferensi pers di Ponpes Ash-Sholihah Jonggrangan, Sleman, Jumat (11/9).

"Namun, terdapat beberapa hal yang menurut kami perlu diklarifikasi agar berita yang sudah beredar tidak menjadi berita yang berkembang dan keluar dari fakta yang terjadi," sambungnya.

Pertama, pihak ponpes menegaskan NH bukan pengasuh di Ponpes Ash-Sholihah Jonggrangan. Namun, NH adalah menantu dari pengasuh Ponpes.

"Perbuatan tindak pidana yang dilaporkan adalah tidak dilakukan oleh Pengasuh Pondok Pesantren. Dugaan terjadinya tindak pidana memang dilakukan pelaku NH yang itu adalah anak menantu dari keluarga pondok," ungkap Ahmad.

"Pelaku NH bukan pengasuh pondok pesantren, pelaku adalah salah satu staf pengajar di pondok. Pada perbuatan kejadian memang berada di area pondok tetapi itu adalah rumah tersendiri dan bukan bagian aset pondok, yaitu di rumah yang ditempati pelaku NH dan istri NH," imbuhnya.

Kuasa hukum Ponpes Ash-Sholihah Jonggrangan, Heri Purwanto menambahkan, dalam kasus ini istri NH juga merupakan korban.

"Bukan hanya kemudian narasi yang dibangun korbannya pihak sana, tidak. Tapi di sini itu ada putri pondok pesantren atau putri beliau, Pak Kiai Marom, itu punya anak lima, yang kemudian keluarganya terganggu karena masuknya pihak ketiga," paparnya.

"Yang narasinya kemudian seolah-olah itu terjadi pemerkosaan. Nah kalau pemerkosaan pondok tidak tahu. Karena itu kan perbuatan pelaku, bukan perbuatan pondok," sambung Heri.