NADIKABAR.COM — Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait penyesuaian kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan Islam yang terdampak abu vulkanik akibat aktivitas gunung berapi.

Kebijakan tersebut tertuang dalam SE Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran pada Raudhatul Athfal/Madrasah, Pesantren, Satuan Pendidikan Keagamaan Islam, dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam yang Terdampak Abu Vulkanik Aktivitas Gunung Berapi.

SE tersebut ditetapkan di Jakarta pada 7 September 2026 dan ditandatangani Direktur Jenderal Pendidikan Islam Suyitno.

Melalui aturan ini, satuan pendidikan Islam dapat menyesuaikan jadwal, lokasi, dan metode pembelajaran berdasarkan kondisi di wilayah masing-masing.

"Langkah yang dapat dilakukan tim redaksi lain mengubah jam masuk dan pulang, mengurangi durasi pembelajaran tatap muka atau pengajian, memindahkan kegiatan ke lokasi yang lebih aman, membatasi kegiatan di luar ruangan, hingga mengalihkan pembelajaran sementara ke pembelajaran jarak jauh. Apabila kondisi dinilai tidak aman, kegiatan tatap muka dapat dihentikan sementara," ujar Suyitno, dikutip dari laman resmi Kemenag, Selasa (8/9/2026).

Selain mengatur kegiatan pembelajaran, Kemenag meminta pimpinan satuan pendidikan Islam memastikan sarana dan prasarana dibersihkan dari abu vulkanik.