Satuan pendidikan juga diminta menyediakan masker bagi warga sekolah. Masker yang dianjurkan meliputi N95, KN95, KF94, dan FFP2. Masker medis dapat digunakan sebagai pengganti sementara.
"Warga satuan pendidikan Islam juga diimbau menggunakan pakaian tertutup dan pelindung mata apabila harus beraktivitas di luar ruangan. Jika terdapat warga satuan pendidikan Islam yang mengalami gangguan kesehatan, seperti sesak napas, nyeri dada, atau mata nyeri dan merah, pimpinan satuan pendidikan Islam diminta merujuk yang bersangkutan ke puskesmas atau rumah sakit," ungkapnya.
SE tersebut juga meminta pimpinan satuan pendidikan menyampaikan informasi terkait perubahan kegiatan pembelajaran kepada peserta didik, orang tua atau wali, pendidik, dan tenaga kependidikan.
Informasi harus disampaikan secara jelas, tidak menimbulkan kepanikan, serta mengacu pada sumber resmi.
"Kegiatan pembelajaran secara normal dapat dilaksanakan kembali setelah kondisi dinyatakan aman oleh instansi yang berwenang," tutur Suyitno.