Pada sektor wakaf, 15 lokasi di tujuh provinsi dikembangkan melalui Program Inkubasi Wakaf Produktif. Sementara sembilan Kota Wakaf telah memiliki 7.980 aset wakaf, 1.215 nazhir, dan 90 program pendukung.

Dalam aspek layanan publik, sebanyak 2.308 Akta Ikrar Wakaf (AIW) tanah telah diterbitkan. Direktorat juga mengembangkan KKN Tematik Zakat Wakaf bersama 1.320 mahasiswa UIN Jakarta dan UIN Yogyakarta yang menargetkan validasi 5.915 objek wakaf di tiga provinsi.

Di sisi penguatan sumber daya manusia, sebanyak 180 amil dan nazhir mengikuti pelatihan berbasis SKKNI, sementara 65 Baznas/LAZ telah menjadi sasaran pengawasan berbasis kinerja, audit syariat, dan audit keuangan.

Ia menegaskan ukuran keberhasilan pemberdayaan zakat dan wakaf perlu bergeser dari sekadar menghitung dana yang terkumpul dan disalurkan menuju perubahan yang dihasilkan.

“Kami mulai menggeser cara kita mengukur keberhasilan, dari sekadar menghitung berapa dana yang terkumpul dan disalurkan, menjadi mengukur siapa yang menerima manfaat, perubahan apa yang terjadi, nilai ekonomi yang tercipta, aset apa yang berkembang, serta keberlanjutan dampaknya,” katanya.