Sejak tahun 2015, gereja telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Dalam upaya pelestarian cagar budaya, Menbud turut menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat.
Kementerian Kebudayaan mendorong ruang kolaborasi seluas-luasnya melalui pendampingan teknis, penguatan kapasitas pengelola dan konservator, serta dokumentasi dan digitalisasi warisan sejarah untuk menyebarluaskan pengetahuan tentang nilai penting gedung-gedung bersejarah.
Fadli juga mengapresiasi gagasan GPIB membentuk Unit Heritage yang bertugas mendata gereja-gereja berusia lebih dari satu abad di seluruh Indonesia.