Ia melanjutkan usulan di domain pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam dan semesta di antaranya Minyak Karo (Sumatera Utara), pengobatan patah tulang Cimande (Jawa Barat) dan Egek (Jawa Barat).
Di domain keterampilan dan kemahiran kerajinan tradisional, sejumlah usulan mencakup Batik Trusmi (Jawa Barat), Ogoh-Ogoh (Bali) dan Naniura (Sumatera Utara).
Dengan adanya usulan tersebut, Fadli memproyeksikan jumlah penetapan WBTb di tahun 2013 sampai 2026 mencapai sekitar 3.765 buah.
Sebelumnya, persebaran warisan budaya takbenda di Indonesia sepanjang 2013-2025 mencapai 2.727 yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia dalam lima domain WBTb. Dimana 17 di antaranya merupakan warisan bersama.
Fadli juga menilai bahwa penetapan WBTb merupakan sebuah upaya untuk memperkuat pengakuan dunia terhadap kekayaan budaya bangsa, serta cara untuk memperkenalkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk terus melestarikannya.
"Sebenarnya penetapan ini adalah satu tahap awal saja, karena berikutnya harus ada apa yang disebut sebagai pengembangan, pemanfaatan, pembinaan, dan juga pewarisan pada generasi selanjutnya," ujar Fadli.