NADIKABAR.COM — Kementerian Kebudayaan membeberkan telah menerima sebanyak 1.534 usulan untuk warisan budaya takbenda (WBTb) dari 38 provinsi selama periode pengusulan yang dibuka sejak 26 Januari hingga 6 Februari 2026.

"Penetapan WBTb ini dilakukan berdasarkan hasil sidang dari penilaian tim ahli WBTb terhadap usulan yang diajukan oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota," kata Menteri Kebudayaan Fadli Zon dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Pada sidang rekomendasi penetapan pertama yang dilaksanakanpada 30 Juni sampai dengan 4 Juli 2026, sebanyak 260 usulan telah direkomendasikan untuk ditetapkan sebagai WBTb.

Selanjutnya, pada sidang rekomendasi penetapan kedua yangdilaksanakan pada 31 Agustus sampai dengan 5 September 2026, sebanyak 290 usulan telah direkomendasikan untuk ditetapkan sebagai WBTb.

Hingga Oktober 2026, sebanyak 550 usulan telah memperoleh rekomendasi, atau mencapai 55 persen dari target 1.000 WBTb tahun 2026.

Kemudian pada awal November, akan dilanjutkan beberapa sidang penetapan dan diperkirakan jumlahnya mencapai 1.038 WBTb.

Fadli menyampaikan proses untuk penetapan warisan budaya tak benda dilakukan secara bertahap, mulai dari tingkat kabupaten atau kota, provinsi, hingga nasional. Selain Kementerian Kebudayaan, pihak lain yang terlibat dalam proses adalah Balai Pelestarian Kebudayaan, pemerintah daerah, serta tim ahli WBTb.

Semua usulan yang ditampung akan diperiksa kelengkapan administrasinya oleh sekretariat WBTb dan penilaian substansi dilakukan oleh tim ahli WBTb. Kemudian dilakukan sidang penetapan yang berlangsung tiga kali.

Menurut Fadli, jumlah usulan yang masuk merupakan bukti kekayaan budaya bangsa dan menjadi yang baik.

"Ini pencapaian sekali lagi yang luar biasa, memecahkan rekor. Jadi kalau bisa seribu kenapa harus ratus, padahal potensi kita ini puluhan ribu (usulan)," kata dia.

Sejumlah usulan itu kemudian dituangkan dalam beberapa domain. Pada domain tradisi dan ekspresi lisan seperti tradisi lisan dan senandung Marinai (Sumatera Barat), aksara tradisional Buri Wolio (Sulawesi Tenggara) dan permainan tali Kweritop (Papua Selatan).

Pada domain seni pertunjukan antara lain tari Ratoh Taloe (Aceh), Keroncong Betawi (DKI Jakarta) dan Dansa Katreji (Maluku).

Selanjutnya pada domain adat istiadat, ritus dan perayaan-perayaan terdapat Garebeg Mulud Dal (DI Yogyakarta), Hari Suci Tumpek (Bali) dan Nyeser dari (Kalimantan Barat).

Ia melanjutkan usulan di domain pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam dan semesta di antaranya Minyak Karo (Sumatera Utara), pengobatan patah tulang Cimande (Jawa Barat) dan Egek (Jawa Barat).

Di domain keterampilan dan kemahiran kerajinan tradisional, sejumlah usulan mencakup Batik Trusmi (Jawa Barat), Ogoh-Ogoh (Bali) dan Naniura (Sumatera Utara).

Dengan adanya usulan tersebut, Fadli memproyeksikan jumlah penetapan WBTb di tahun 2013 sampai 2026 mencapai sekitar 3.765 buah.

Sebelumnya, persebaran warisan budaya takbenda di Indonesia sepanjang 2013-2025 mencapai 2.727 yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia dalam lima domain WBTb. Dimana 17 di antaranya merupakan warisan bersama.

Fadli juga menilai bahwa penetapan WBTb merupakan sebuah upaya untuk memperkuat pengakuan dunia terhadap kekayaan budaya bangsa, serta cara untuk memperkenalkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk terus melestarikannya.

"Sebenarnya penetapan ini adalah satu tahap awal saja, karena berikutnya harus ada apa yang disebut sebagai pengembangan, pemanfaatan, pembinaan, dan juga pewarisan pada generasi selanjutnya," ujar Fadli.