NADIKABAR.COM — Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat rata-rata harga gula pasir di wilayah Maluku dan Papua mencapai Rp22.632 per kilogram atau 22,33 persen di atas harga acuan sebesar Rp18.500 per kilogram pada minggu keempat Oktober 2026.

Direktur Bina Pasar Dalam Negeri Direktorat Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Nawandaru Dwi Putra mengatakan harga gula pasir di wilayah non-Maluku dan Papua juga berada di atas harga acuan, yakni Rp18.292 per kilogram atau 4,5 persen lebih tinggi dibandingkan harga acuan yang ditetapkan Rp17.500.

"Untuk perkembangan harga gula pasir di wilayah Maluku Papua ini tercatat sudah mencapai harga Rp22.632 per kilogram di mana untuk harga acuan yang ditetapkan ini sebesar Rp18.500 dan ini memang tercatat kenaikannya sebesar 22,33 persen," kata Nawandaru dalam Rapat Pengendalian Inflasi Daerah di Jakarta, Senin.

Ia menjelaskan harga gula pasir di kedua wilayah tersebut cenderung meningkat dibandingkan bulan sebelumnya dan masih berada di atas harga acuan.