Untuk wilayah non-Maluku dan Papua, harga gula pasir terendah tercatat di Daerah Istimewa Yogyakarta Rp16,621 per kilogram, sedangkan harga tertinggi berada di Sulawesi Tengah Rp20.031 per kilogram.

Sementara itu, di wilayah Maluku dan Papua, terendah tercatat di Maluku Utara sebesar Rp19.700 per kilogram dan tertinggi berada di Papua Pegunungan Rp33.125 per kilogram.

Menurut Nawandaru, salah satu langkah yang perlu dipertimbangkan untuk mengendalikan kenaikan harga adalah penyaluran gula oleh BUMN pangan, yakni Perum Bulog dan ID FOOD, dengan mengacu pada harga yang telah ditetapkan pemerintah.