NADIKABAR.COM — Kementerian Perdagangan (Kemendag) tak lagi mewajibkan produk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) memenuhi porsi 30% di ritel modern. Kini, pemerintah menggunakan pola kemitraan dan daya saing produk agar produk UMKM bisa masuk ke ritel.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan sekitar 80% produk UMKM sudah mejeng di ritel modern. Hal ini berdasarkan data Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO). Ia menyebut hal ini menunjukkan produk UMKM dapat bersaing.

"Dulu pernah kita mewajibkan produk UMKM ini minimal dijual di minimarket itu 30%, minimal itu pakai aturan. Ternyata itu tidak boleh ya, aturan itu justru diisukan oleh WTO dan sebagainya," ujar Budi dalam acara TEI ke-41 di ICE BSD, Tangerang, Kamis (15/10/2026).