Pengusulan penambahan komoditas yang dapat disimpan dalam Gudang SRG dapat dilakukan dengan mempertimbangkan rekomendasi dari pemerintah daerah, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau asosiasi komoditas yang didukung dengan kajian.

Penetapan minyak nilam sebagai komoditas SRG menambah jumlah komoditas SRG yang sebelumnya ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14 Tahun 2026 tentang Barang dan Persyaratan Barang yang Dapat Disimpan dalam SRG.

Saat ini, ada 31 komoditas Indonesia yang dapat disimpan di Gudang SRG, antara lain gabah, beras, jagung, kopi, kakao, lada, karet, rumput laut, rotan, gambir, dan gambir.

Selanjutnya, teh, kopra, timah, bawang merah, ikan, pala, ayam karkas beku, gula kristal putih, kedelai, tembakau, kayu manis, agar, karagenan, mocaf, pinang, tapioka, ikan asap, ikan kayu, cengkeh, dan minyak nilam.