NADIKABAR.COM — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong penguatan harmonisasi produk hukum daerah guna memastikan regulasi yang disusun selaras dengan kebijakan nasional dan dapat diterapkan secara efektif.
Hal tersebut ditekankan dalam Rapat Koordinasi Sinergi Inventarisasi Permasalahan Hukum Hasil Harmonisasi dan Peningkatan Kualitas Implementasi Kebijakan dalam Mewujudkan Indonesia Emas 2045 di Hotel The Grand Platinum, Jakarta, kemarin.
Di sela rapat, Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik, Anwar Harun Damanik turut menyosialisasikan Surat Edaran Mendagri Nomor 400.5/8545/SJ tentang Pelaksanaan Inspeksi dan Penilaian Kesesuaian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerah.