NADIKABAR.COM — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus berupaya memperkuat peran Karang Taruna sebagai wadah pemberdayaan generasi muda sekaligus mitra pemerintah dalam pembangunan nasional. Karang Taruna dinilai memiliki peran strategis dalam mengoptimalkan potensi pemuda. Karena itu, pemberdayaan generasi muda perlu menjadi perhatian pemerintah di seluruh tingkatan.
"Kemendagri berkomitmen untuk mendukung penguatan Karang Taruna sebagai wadah pemberdayaan generasi muda dan kekuatan penggerak pembangunan, khususnya di tingkat desa dan kelurahan. Kita menginginkan Karang Taruna ini mampu mengembangkan potensi pemuda menjadi mitra pemerintah dalam penyelesaian berbagai permasalahan masyarakat," kata Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus, dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/10/2026).
Hal tersebut disampaikan Wiyagus saat mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam acara Awarding Night Bulan Bakti Nasional Karang Taruna 2026 yang mengusung tema 'Bersatu, Bergerak, Berdampak' di Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Yogyakarta, Jumat (23/10).
Wiyagus menjelaskan bahwa peran Karang Taruna memiliki landasan hukum, antara lain Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28E ayat (3), serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.