Dia menambahkan bahwa pemberdayaan Karang Taruna berkaitan dengan urusan pemerintahan wajib nonpelayanan dasar. Oleh karena itu, pemerintah daerah (pemda) perlu mengakomodasi program kepemudaan dalam dokumen perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah.

"Artinya, masing-masing pemerintah daerah, mulai dari provinsi hingga kabupaten/kota, wajib hukumnya untuk memasukkan program kepemudaan ini dalam rencana penyusunan RKPD, kemudian juga Renstra OPD, RPJMD, dan APBD," tuturnya.

Lebih lanjut, Wiyagus menyoroti pentingnya peran Karang Taruna dalam menghadapi tantangan bonus demografi serta dinamika geopolitik global yang semakin kompleks dan tidak menentu. Menurutnya, keterlibatan generasi muda menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung agenda pembangunan nasional, termasuk mewujudkan misi Asta Cita pemerintah.

Secara khusus, peran tersebut sejalan dengan Asta Cita keempat, yakni memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas.