Menurutnya, regulasi yang tidak selaras dapat menghambat pelaksanaan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah. Oleh karena itu, penyelarasan kebijakan harus dilakukan sejak dini agar produk hukum daerah sesuai dengan kebutuhan masyarakat, prioritas pembangunan nasional, dan prinsip kepastian berusaha.
Berdasarkan evaluasi Kemendagri terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026, baru sekitar 37,6 persen judul rancangan peraturan daerah yang selaras dengan program prioritas nasional. Kondisi tersebut memperlihatkan perlunya penguatan koordinasi dan harmonisasi regulasi sejak tahap perencanaan.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Kemendagri menyiapkan empat langkah strategis, yakni melakukan uji dampak kedaerahan terhadap rancangan regulasi di tingkat pusat, menyusun pedoman Perda sektoral, mengintegrasikan sistem digital e-Perda dengan e-Harmonisasi Kementerian Hukum, serta memperkuat pembinaan secara berjenjang.