Dalam materi sosialisasi, BIG menjelaskan pentingnya penggunaan Peta Rupabumi Indonesia (RBI) skala 1:5.000 sebagai peta dasar penegasan batas desa. Skala tersebut dinilai memiliki ketelitian geometrik dan detail objek yang lebih sesuai untuk mengidentifikasi batas wilayah, seperti jalan, sungai, saluran, dan bangunan.
Apabila peta RBI skala 1:5.000 belum tersedia, pemerintah dapat menggunakan Citra Tegak Resolusi Tinggi (CTRT) dengan resolusi spasial paling rendah empat meter. Data citra dari sumber lain juga dapat dipertimbangkan sepanjang memenuhi spesifikasi teknis yang dipersyaratkan.
Materi BIG juga menekankan pentingnya integrasi data geospasial. Peta tematik yang disusun kementerian, pemerintah daerah, maupun pihak lain harus mengacu pada peta dasar agar tidak terjadi tumpang tindih penggunaan lahan, perizinan, maupun program pembangunan.
Tahapan penegasan batas mencakup pengumpulan dan penelitian dokumen, pemilihan peta dasar, pelacakan batas wilayah, kesepakatan antardesa, hingga pengesahan peta batas melalui peraturan kepala daerah.
Proses tersebut dapat menggunakan metode kartometrik, yakni penelusuran batas melalui peta dan data digital, maupun metode terestris melalui survei langsung di lapangan.