"Dari sisi regulasi sudah cukup kuat, Bapak-Ibu tidak perlu khawatir, semuanya sudah jelas, tinggal pelaksanaannya," ujar Fatoni, dalam keterangan tertulis, Selasa (22/9/2026).

Selain APBD dan hibah, Fatoni menyebut terdapat sejumlah sumber pembiayaan lain yang dapat dimanfaatkan, seperti kerja sama dengan kementerian/lembaga, pemerintah, BUMN, BUMD, dan swasta. Selain itu, terdapat pula bantuan perorangan atau lembaga, corporate social responsibility (CSR), anggaran promosi, hasil usaha, serta dukungan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Fatoni menekankan optimalisasi sumber pembiayaan perlu dilakukan dengan koordinasi sejak tahap perencanaan, termasuk dalam penyusunan APBD. Ia juga mendorong potensi CSR di daerah dikonsolidasikan agar pemanfaatannya lebih terarah dan tidak tumpang tindih.