NADIKABAR.COM — Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) mendorong instansi pengguna menempatkan Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM), sesuai jabatan fungsional dan tugas pokoknya, yakni terkait pemberdayaan masyarakat.
"Kami ingin mengarahkan, baik kepada instansi pengguna untuk benar-benar mendudukkan pemangku jabatan fungsional PSM ini kepada tugas pokok yang sebenarnya," kata Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kemendes PDT Kartini Sembel dalam Sosialisasi Nasional JF PSM bertajuk "Teknis Uji Kompetensi JF PSM dan Pemberdayaan Masyarakat Melalui Ekosistem Wirausaha Desa" seperti diikuti secara daring di Jakarta, Senin.
Diketahui, sebagai instansi pembina Jabatan Fungsional PSM, Kemendes PDT memiliki tanggung jawab memastikan pembinaan jabatan tersebut berjalan terarah, konsisten, dan sesuai ketentuan, termasuk melalui penyelenggaraan uji kompetensi.
PSM merupakan tenaga profesional yang berperan dalam pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat melalui fasilitasi, penyuluhan, pelatihan, pendampingan, pengembangan komitmen perubahan, serta pemantapan kemandirian masyarakat.