Lebih lanjut, Kartini mengatakan PSM selama ini masih banyak diberdayakan dalam peran struktural sehingga esensi dari tugas pokok jabatan fungsional tersebut belum terlaksana.

"Selama ini, PSM ini masih diberdayakan di dalam peran struktural, jadi istilahnya masih melaksanakan tugas-tugas yang lama, sehingga sebenarnya esensi dari tugas pokoknya itu belum terlaksana," ujarnya.

Menurut dia, penempatan PSM sesuai dengan tugas pokoknya bernilai penting untuk dilakukan agar peran jabatan fungsional tersebut dapat berjalan sebagaimana mestinya dalam pemberdayaan masyarakat.