Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Kemendes dorong PSM fokus pada tugas pokok pemberdayaan masyarakat
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) mendorong instansi pengguna menempatkan Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM), sesuai jabatan fungsio
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 5 Oktober 2026 pukul 11:53 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Lebih lanjut, Kartini mengatakan PSM selama ini masih banyak diberdayakan dalam peran struktural sehingga esensi dari tugas pokok jabatan fungsional tersebut belum terlaksana.
"Selama ini, PSM ini masih diberdayakan di dalam peran struktural, jadi istilahnya masih melaksanakan tugas-tugas yang lama, sehingga sebenarnya esensi dari tugas pokoknya itu belum terlaksana," ujarnya.
Menurut dia, penempatan PSM sesuai dengan tugas pokoknya bernilai penting untuk dilakukan agar peran jabatan fungsional tersebut dapat berjalan sebagaimana mestinya dalam pemberdayaan masyarakat.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.