NADIKABAR.COM — Komisi III DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan akademisi untuk membahas RUU Perampasan Aset. Dalam rapat ini salah satunya dibahas soal non-conviction based asset forfeiture atau perampasan aset tanpa pemidanaan.

Rapat digelar di ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (5/10/2026). Akademisi FH Universitas Gajah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar, menjelaskan bahwa mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan harusnya tidak menggantikan proses hukum pidana terhadap pelakunya.

"Jadi tidak bisa non-conviction based dicari tanpa ada proses pidananya. Nah ini yang kemudian hati-hati, ya. Kalau tidak ada proses pidana sama sekali, itu akan menjadi tidak ada batasannya," kata Fatahillah.

Fatahillah menyebut bahwa mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan ini bisa dilihat dalam UNCAC (United Nations Convention Against Corruption). Perampasan aset tanpa pemidanan baru bisa dilakukan jika pelakunya sudah meninggal hingga tidak dapat dicari keberadaannya.