Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Akademisi UGM Nilai RUU Perampasan Aset Tak Bisa Diterapkan Jika Tanpa Pidana
Komisi III DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan akademisi untuk membahas RUU Perampasan Aset. Dalam rapat ini salah satunya dibahas soal non-convi
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 5 Oktober 2026 pukul 14:13 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Pengaturan NCBF nanti, atau non-conviction based forfeitures yang ada di Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, harus bisa menjawab agar tidak terjadi ini. Agar tidak terjadi abuse of power," kata Taufik.
Taufik juga menyarankan beban pembuktian aset yang disita harus jadi tanggung jawab jaksa. Aset yang disita juga harus jelas hubungnnya dengan tindak pidananya.
"Jadi, beban pembuktian yang saya maksud ini tetap berada kepada aparat penegak hukum, ya. Jadi, saya pribadi tidak setuju ketika beban itu kemudian dibalikkan, menggunakan beban pembuktian terbalik, saya tidak setuju," tuturnya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.