Pengaturan NCBF nanti, atau non-conviction based forfeitures yang ada di Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, harus bisa menjawab agar tidak terjadi ini. Agar tidak terjadi abuse of power," kata Taufik.

Taufik juga menyarankan beban pembuktian aset yang disita harus jadi tanggung jawab jaksa. Aset yang disita juga harus jelas hubungnnya dengan tindak pidananya.

"Jadi, beban pembuktian yang saya maksud ini tetap berada kepada aparat penegak hukum, ya. Jadi, saya pribadi tidak setuju ketika beban itu kemudian dibalikkan, menggunakan beban pembuktian terbalik, saya tidak setuju," tuturnya.