NADIKABAR.COM — Komisi III DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan akademisi untuk membahas RUU Perampasan Aset. Dalam rapat ini salah satunya dibahas soal non-conviction based asset forfeiture atau perampasan aset tanpa pemidanaan.
Rapat digelar di ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (5/10/2026). Akademisi FH Universitas Gajah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar, menjelaskan bahwa mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan harusnya tidak menggantikan proses hukum pidana terhadap pelakunya.
"Jadi tidak bisa non-conviction based dicari tanpa ada proses pidananya. Nah ini yang kemudian hati-hati, ya. Kalau tidak ada proses pidana sama sekali, itu akan menjadi tidak ada batasannya," kata Fatahillah.
Fatahillah menyebut bahwa mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan ini bisa dilihat dalam UNCAC (United Nations Convention Against Corruption). Perampasan aset tanpa pemidanan baru bisa dilakukan jika pelakunya sudah meninggal hingga tidak dapat dicari keberadaannya.
"Nah hal ini sebagai komplementer, kenapa? Karena dalam Pasal 54 ayat (1) UNCAC yang telah kita ratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, itu adalah ketika pelakunya sudah meninggal, dia melarikan diri, melarikan diri, atau absence, tidak dapat dicari lagi keberadaannya," kata dia.
"Jadi misalkan dia sakit keras, atau kemudian prosesnya sangat kompleks dan lain sebagainya yang diserahkan kepada penafsiran penegak hukum saat itu, itulah baru bisa digunakan non-conviction based," tambahnya.
Dalam rapat yang sama, akademisi FH Universitas Airlangga (Unair) Taufik Rahman menyebut perampasan aset tanpa pemidanaan ini harus dipastikan dalam RUU tidak akan menjadi penyalahgunaan wewenang. Hak dari para tersangka juga tidak boleh dilanggar.
Pengaturan NCBF nanti, atau non-conviction based forfeitures yang ada di Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, harus bisa menjawab agar tidak terjadi ini. Agar tidak terjadi abuse of power," kata Taufik.
Taufik juga menyarankan beban pembuktian aset yang disita harus jadi tanggung jawab jaksa. Aset yang disita juga harus jelas hubungnnya dengan tindak pidananya.
"Jadi, beban pembuktian yang saya maksud ini tetap berada kepada aparat penegak hukum, ya. Jadi, saya pribadi tidak setuju ketika beban itu kemudian dibalikkan, menggunakan beban pembuktian terbalik, saya tidak setuju," tuturnya.