"Nah hal ini sebagai komplementer, kenapa? Karena dalam Pasal 54 ayat (1) UNCAC yang telah kita ratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, itu adalah ketika pelakunya sudah meninggal, dia melarikan diri, melarikan diri, atau absence, tidak dapat dicari lagi keberadaannya," kata dia.
"Jadi misalkan dia sakit keras, atau kemudian prosesnya sangat kompleks dan lain sebagainya yang diserahkan kepada penafsiran penegak hukum saat itu, itulah baru bisa digunakan non-conviction based," tambahnya.
Dalam rapat yang sama, akademisi FH Universitas Airlangga (Unair) Taufik Rahman menyebut perampasan aset tanpa pemidanaan ini harus dipastikan dalam RUU tidak akan menjadi penyalahgunaan wewenang. Hak dari para tersangka juga tidak boleh dilanggar.