Ia berharap pengembangan SIMAS-PSM dapat membantu instansi pembina menjangkau pengguna secara lebih luas dan mendukung peningkatan pemahaman terhadap kebutuhan kompetensi jabatan.
Diketahui, PSM merupakan jabatan fungsional yang berperan sebagai tenaga profesional dalam pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat, termasuk melalui fasilitasi, penyuluhan, pelatihan, pendampingan, pengembangan komitmen perubahan, serta pemantapan kemandirian masyarakat.
Sebagai instansi pembina Jabatan Fungsional (JF) PSM, Kemendes PDT memiliki tanggung jawab memastikan pembinaan jabatan tersebut berjalan terarah, konsisten, dan sesuai dengan ketentuan, termasuk melalui penyelenggaraan uji kompetensi.