NADIKABAR.COM — Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menjelaskan penerbitan surat penyetaraan pendidikan tingkat SMA/SMK Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Gogot mengatakan riwayat pendidikan Gibran di luar negeri memiliki kesesuaian dengan program Akuntansi dan Keuangan pada jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Hal itu disampaikan Gogot dalam sidang 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi, Jumat (2/10/2026). Gogot mengatakan permohonan penyetaraan pendidikan Gibran dilakukan secara daring pada 6 Agustus 2019.
"Mohon izin menyampaikan bahwa jabatan kami 2021, Yang Mulia. Jadi kami membacakan surat ini masuk permohonan tahun 2019 ya. Dokumen hasil belajar yang diterbitkan antara lain SLTP Negeri 1 Surakarta, Indonesia, Orchid Park Secondary School, Singapura, dan UTS Insearch, Australia," ujar Gogot.
Gogot mengatakan tim layanan penyetaraan saat itu melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang dipersyaratkan. Dia menyebut syarat dokumen diatur dalam Kepdirjen Nomor 33/MPK/D/KS Tahun 2000 tertanggal 18 Januari Tahun 2018.
Dokumen itu, katanya terdiri dari: - Pasfoto, - Paspor, - Surat keterangan dari perwakilan RI setempat dan/atau perwakilan negara asing di Indonesia dan/atau surat keterangan dari sekolah asli/sekolah asal di luar negeri. - Ijazah/diploma/sertifikat apabila penyelenggara pendidikan mengeluarkan ijazah. - Transkrip nilai- Struktur program kurikulum (dokumen tidak diperlukan apabila penyelenggara pendidikan atau sekolah asal menyediakan dokumen ini di situs resminya)- Akta kelahiran atau surat kenal lahir - Rapor kelas 1, 2, dan 3 untuk SMP atau SMA atau SMK dan scan rapor 3 tahun terakhir untuk SD tergantung penyetaraan ijazah yang diusulkan.