"Karena itu, pendekatan penyetaraan pada hakikatnya bersifat substantif. Pemerintah menilai apa yang telah ditempuh dan dicapai oleh peserta didik dalam sistem pendidikan asing, kemudian mencari ekuivalensi dalam sistem pendidikan nasional," ujarnya.
Gogot mengatakan penilaian terhadap aspek administratif seperti memastikan urutan dan kesinambungan riwayat pendidikan, keberadaan dokumen pendukung identitas, ijazah jenjang sebelumnya, rapor, sertifikat, dan transkrip. Berikutnya, penilaian dilakukan terhadap aspek substantif seperti membandingkan hasil belajar yang ditempuh di luar negeri dengan struktur kurikulum dan kompetensi dalam sistem pendidikan nasional.
"Dalam analisis tim penilai, rangkaian dokumen tersebut menunjukkan bahwa objek penilaian tidak berdiri pada satu sertifikat tertentu, melainkan pada keseluruhan perjalanan pendidikan pemohon dan kesinambungan hasil belajarnya dalam lebih dari satu sistem pendidikan. Dalam kerangka itulah sertifikat O-Level tidak diposisikan secara otomatis sebagai ijazah SMA Indonesia, melainkan sebagai salah satu bagian dari rekam pendidikan pada jenjang pendidikan menengah," tuturnya.
Gogot mengatakan tim penilai melihat kelanjutan pendidikan Gibran di UTS Insearch, Australia, dan menilainya sebagai bagian dari lanjutan pendidikan menengah. Gogot mengatakan mata pelajaran pada UTS Insearch, Australia, antara lain Accounting, Financial Management, Business Law and Ethics, Marketing, Microeconomic, dan Management disandingkan atau setara dengan struktur pada mata pelajaran SMK bidang akuntansi dan keuangan di Indonesia.
"Dapat disimpulkan bahwa berdasarkan penyandingan learning outcome atau standar kompetensi kelulusan, riwayat pendidikan tersebut dinilai mempunyai kesesuaian dengan peminatan atau program keahlian Akuntansi dan Keuangan pada jenjang Sekolah Menengah Kejuruan," ujarnya.