NADIKABAR.COM — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI mengeluarkan ketentuan penyelenggaraan belajar dan mengajar di daerah terdampak asap karhutla. Ketentuan tersebut tertuan melalui Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan.

Surat edaran ini menjadi acuan bagi pemerintah daerah, dinas pendiidkan, unit pelaksana teknis Kemendidkasmen, hingga satuan pendidikan (sekolah) jenjang PAUD-SMA dan khusus/kesetaraan.

Melalui surat ini, Kemendikdasmen mengimbau agar gubernur dan bupati/walikota melalui dinas pendidikan menentukan moda pembelajaran dan protokal layanan pendidikan dengan mempertimbangkan:

- Kategori Baik (Nilai 1-50): Tatap muka penuh dengan seluruh kegiatan belajar berjalan normal dan pemantauan ISPU harian tetap dilakukan.- Kategori Sedang (Nilai 51-100): Tatap muka penuh dengan aktivitas fisik di luar ruangan dibatasi dan menggunakan masker.- Kategori Tidak Sehat (Nilai 101-200): Tatap muka diselenggarakan terbatas dan pembelajaran jarak jauh (PJJ) untuk kelompok rentan.

Bagi sekolah yang berada di wilayah kategori Tidak Sehat, maka Kemendikdasmen menganjurkan: