NADIKABAR.COM β Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memperkuat kebijakan hingga praktik pelindungan bahasa daerah agar lebih terarah, terukur serta berkelanjutan melalui gelaran Kongres Bahasa Daerah 2026 yang menghadirkan paparan kebijakan, diskusi, dan berbagai praktik baik.
Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) Kemendikdasmen Hafidz Muksin dalam pernyataan tertulis di Jakarta Pusat pada Kamis mengatakan kongres itu digelar sebagai respons atas masih lemahnya pewarisan bahasa dari generasi tua kepada generasi muda serta menurunnya minat generasi muda menggunakan bahasa daerah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa pelindungan bahasa dan sastra daerah merupakan tanggung jawab pemerintah daerah, namun pihaknya menilai masih banyak pemerintah daerah yang belum memberikan perhatian serius terhadap upaya mengatasi penurunan penggunaan bahasa daerah.
Hafidz menambahkan Badan Bahasa Kemendikdasmen telah menjalankan program Revitalisasi Bahasa Daerah (RBD) sejak 2022, yang hingga kini telah mencakup 120 bahasa daerah.
Pada tahun kelima pelaksanaan program, yaitu 2026, Badan Bahasa akan mengevaluasi efektivitas dan dampaknya terhadap laju kepunahan bahasa serta kemauan generasi muda untuk menggunakannya.
βMelalui kongres ini, pelindungan bahasa daerah diharapkan tidak berhenti pada komitmen, tetapi diwujudkan dalam kebijakan dan praktik nyata. Bahasa daerah perlu terus digunakan, dikembangkan, dan diwariskan agar kekayaan bahasa Indonesia tetap terjaga sebagai bagian penting dari identitas dan jati diri bangsa,β kata Hafidz.
Sebagai bagian dari rangkaian kongres, Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian PPN/Bappenas Pungkas Bahjuri Ali menyoroti melemahnya penggunaan bahasa daerah, belum optimalnya pelestarian bahasa dan aksara daerah, serta tantangan penguatan literasi bahasa daerah di kalangan generasi muda.
Ia menilai penggunaan bahasa ibu dalam pembelajaran kelas awal juga menjadi perhatian karena dapat mendukung kemampuan literasi membaca dan numerasi murid.
Sementara itu, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor.
Menurutnya, pelindungan bahasa daerah tidak cukup mengandalkan pendanaan, tetapi membutuhkan keterlibatan aktif pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, keluarga, dan komunitas.
Pada sesi diskusi, Wakil Bupati Majene, Sulawesi Barat, Andi Ritamariani Basharoe mengusulkan agar Kongres Bahasa Daerah dilaksanakan secara berkala dan target pelindungan bahasa diintegrasikan ke dalam perencanaan pembangunan daerah melalui regulasi dan program yang jelas.
Ia juga menekankan pentingnya pewarisan bahasa ibu sejak lingkungan keluarga.
Sementara terkait dengan praktik baik bahasa daerah, para perwakilan dari Papua Tengah, Bali, dan Sulawesi Selatan turut memaparkan capaiannya.
Dari Bali, Guru Besar Institut Seni Indonesia Denpasar I Gede Arya Sugiartha memaparkan upaya pelindungan bahasa, aksara, dan sastra Bali melalui regulasi, penguatan lembaga adat, penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali, penggunaan aksara di ruang publik, serta pemanfaatan teknologi digital.
Praktik tersebut, kata dia, menunjukkan pentingnya mengiringi kebijakan dengan program nyata agar bahasa tetap digunakan dalam kehidupan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Sulawesi Selatan Muhammad Jufri menekankan peran keluarga, sekolah, dan komunitas dalam pewarisan bahasa daerah.
βUpaya yang kami lakukan antara lain memberikan pelatihan kepada guru, menguatkan pembelajaran kontekstual, serta pengembangan kamus bergambar dan digitalisasi bahasa daerah,β kata Jufri.